Thursday, October 20, 2016

Tanah di Mata Seorang Geograf

Tanah sebagai salahsatu kajian geografi mempunyai tempat tersendiri karena berkaitan dengan banyak aspek kehidupan. Pemaknaan tanah pun sangat beragam sesuai dengan kepentingan, dan keperluan yang melatarbelakanginya. Dari aspek bahasa, tanah sering disamakan dengan soil sedangkan lahan disejajarkan dengan kata land dalam Bahasa Inggris. Apabila kita merujuk pada kamus Bahasa Inggris (www.dictionary.com) makna soil dan land tidaklah sama. Dalam bentuk kata benda, soil diartikan menjadi 6 makna : (1) bagian dari permukaan bumi tersusun atas disintegrasi batuan dan humus, (2) bagian dari bumi, tanah berpasir, (3) daratan tempat bercocok tanam, tanah subur, (4) satu Negara, lahan atau wilayah, (5) permukaan bumi, dan (6) setiap tempat atau kondisi yang menyediakan kesempatan tumbuh atau perkembangan. Land sebagai kata benda diartikan dalam 12 makna, di antaranya adalah (1) bagian dari permukaan bumi yang tidak tertutup oleh tubuh air; benua dan pulau, (2) satu luasan permukaan bumi yang bereferensi dengan susunan alami, (3) satu luasan permukaan bumi dengan batasan tertentu, membeli land untuk membangun rumah, (4) memiliki dasar hukum, properti, (5) factor produksi dalam ekonomi, (6) bagian permukaan bumi dengan batas alami maupun pilitik, satu region atau negara, (7) dan lain-lain. Dari penjelasan makna soil dan land, dapat diterjemahkan bahwa soil terkait dengan fisik bumi (material), tanaman (bercocok tanam), sedangkan land lebih berkait dengan luasan, legal basis, ekonomi, politik. Dengan demikian, land memiliki makna yang lebih luas dari pada soil.

Tanah memiliki empat pengertian diantaranya sebagai berikut; pertama tanah adalah sebagai tempat tumbuh tanaman atau pedon (memiliki arti sepadan dengan soil). Kedua adalah sebagai bahan hancuran berasal dari bahan induk (regolith). Makna kata tanah ketiga adalah lahan atau land yang diartikan sebagai ruang dipermukaan bumi sebagai tempat beraktifitas. Dan yang terakhir adalah seperti terkandung dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) yakni sumberdaya agraria (kadang disebut juga sumberdaya agraris, agrarian resources). Tanah dalam pengertian agraria mencakup tanah (lahan), air dan angkasa sepanjang terkait dengan pengunaan lahan. Tanah sebagai agraria memiliki kesatuan multidimensi yakni fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, politik dan magis-religius.

Tanah mempunyai banyak manfaat dalam kehidupan. Manfaat paling umum dari tanah adalah sebagai media tumbuh tumbuhan/tanaman. Sebagai media tumbuh, tentu saja tanah memiliki syarat dan ketentuan berlaku yang harus dipenuhi. Beberapa manfaat lain dari tanah adalah sebagai berikut.
  • Tempat tumbuh dan berkembangnya perakaran
  • Penyedia kebutuhan primer tanaman (air, udara, dan unsur-unsur hara)
  • Penyedia kebutuhan sekunder tanaman (zat-zat pemacu tumbuh: hormon, vitamin, dan asam-asam organik; antibiotik dan toksin anti hama; enzim yang dapat meningkatkan kesediaan hara) 
Dari peranan penting tanah yang di sebutkan di atas kita harus memahami arti penting tentang tanah. Tanah adalah sebagai tempat tumbuhnya dan peyedia kebutuhan tanaman , dan memiliki peranan dalam penyerapan karbon di udara. Jutaan ton karbon diserap tanah dan diubah menjadi energi bagi tanaman melalui proses kimiawi yang kompleks. Inilah mengapa beberapa ilmuwan menyebut tanah sebagai laboratorium kimia terbesar di dunia. Materi geografi tanah yang disampaikan pada setengah semester perkuliahan dapat diakses pada tautan berikut sedangkan setelah UTS dapat mengakses tautan berikut. Jangan lupa tinggalkan komentar agar kegiatan transfer pembelajaran dapat termonitor.

0 comments:

Post a Comment